Sabtu, 23 Maret 2013

* Hukum Mempercayai Ramalan atau Zodiak Bagi Seorang Muslim *

Saudaraku apakah saudara sering Melihat, Mempercayai atau hanya sekedar membaca Ramalan Zodiak ?

Bagi saudaraku yang percaya akan hal-hal semacam ramalan atau zodiak cocok untuk membaca artikel ini.

Tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui ( dengan pasti ) apa yang akan di usahakannya besok, dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana ia akan mati.

"Sesungguhnya Allah maha
mengetahui lagi maha
mengenal." (QS.Luqman:34 )

Ada Dua rincian Hukum dalam masalah ini :

1). Apabila hanya sekedar membaca zodiak atau ramalan Bintang, walau
tidak mempercayai ramalan tersebut
atau tidak membenarkan, maka tetap Haram.
Akibat perbuatan ini, Shalatnya tidak diterima selama 40 hari.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Bersabda :

"Barangsiapa yang
mendatangi tukang ramal, maka Shalatnya selama 40 hari tidak diterima.

Maksud tidaK diterima Shalatnya dijelaskan
oleh An Nawawi Adapun maksud tidak diterimanya Shalat adalah Orang
tersebut tidak dapat Pahala Shalatnya.

Namun Shalat yang ia lakukan tetap dapat menggugurkan kewajiban Shalatnya dan ia tidak butuh
untuk mengulangi Shalatnya." ( Syarh Muslim, An Nawawi, 14/227, DarIhya' At Turok Al' Arobiy Beirut, cetakan ke 2
tahun 1392 H ).

2). Apabila sampai membenarkan atau
meyakini ramalan tersebut, maka dianggap telah mengKufuri Al Qura'n
yang menyatakan hanya disisi Allah pengetahuan Ilmu Ghoib.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Bersabda :

"Barangsiapa yang
mendatangi Dukun atau tukang ramal lalu ia
membenarkannya, maka ia berarti telah Kufur pada Al Qur'an yang telah diturunkan pada Muhammad." ( HR. Ahmad no. 9532. Syaikh Syu'aibi Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini Hasan)

Mari kita saling mengingatkan saudaraku, jaman sekarang sangat banyak informasi" atau berita & FP yang memberikan informasi" tentang ramalan zodiak.

Semoga bermanfaat saudaraku.

°SumbeR°

Tidak ada komentar:

Posting Komentar