- John
Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara
kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat
(bersifat mutlak).
- Koentjoro
Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
sifatnya suci.
- UU
No 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi
kerhormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar